Om Swastyastu Warga Kekal,
kami sampaikan informasi penting terkait pengurusan SKTU dan SKMU.
Berdasarkan SURAT EDARAN Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 003 / 327 / DPMPTSP Tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar Maka,
mulai hari Rabu, 16 Juni 2021 Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Memiliki Usaha (SKMU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu.
Untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dilakukan melalui laman online : app.oss.go.id
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.
Suksma
https://drive.google.com/file/d/1eYW1EEABG6cWAe07_i6MDmR3u5SWg324/view?usp=sharing
Download File Disini
- 16 Juni 2021
- Oleh: Kesiman Kertalangu
- Dibaca: 344 Pengunjung
Pengumuman Terkait Lainnya>
Informasi Pelayanan Terkait Cuti Bersama Tahun Baru 2021 >
31 Desember 2020
430Kegiatan JEMPUT BOLA Perekaman KTP-el di Desa Kesiman Kertalangu >
28 November 2020
1382PENGUMUMAN Berkenaan dengan Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW >
27 Oktober 2020
390PENGUMUMAN TERKAIT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN >
14 September 2020
417Libur Hari Raya Natal >
23 Desember 2019